GEGAS || PEKANBARU - Seorang pria pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru nekat selundupkan paket sabu yang di pasar gelap senilai Rp100 ribu untuk narapidana (napi) yang sedang menunggu sidang, Selasa siang (9/6/2026).
Sabu yang disisipkan di dalam nasi bungkus lalu diserahkan kepada istri sang napi, kasus pencurian untuk diteruskan ke dalam sel tahanan tersebut.
Beruntung, paket sabu diketahui seorang jaksa. Si Isteri yang waktu itu membezuk suaminya bersama mertua perempuannya itu bersama barang bukti langsung diamankan.
Peristiwa itu sontak membuat ricuh pengunjung yang sedang ramai ramainya di sel tunggu para napi yang dijadwalkan sidang hari itu.
“Nasi bungkus itu sebenarnya berasal dari seorang pria yang diduga teman si napi. Setelah menyerahkan nasi bungkus yang belakangan ternyata berisi narkoba jenis sabu itu, si pria itu langsung kabur. Tindakan ini tentu menimbulkan kecurigaan pihak pengamanan tahanan pengadilan ini,” tutur salah seorang pengunjung.
Peristiwa itu langsung dilaporkan pihak pengamanan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ke polisi. Tak lama berselang Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan istri dan ibu sang napi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, S.I.K yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Noki Leviko, S.H., M.H. via panggilan WhatsApp (WA), membenarkan perkara tersebut.
“Tadi, Pak Kanit telah menjemput pelaku dan napi kasus pencurian itu. Kami sedang memburu pemasok sabu di dalam nasi bungkus itu. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” pungkasnya. * (Denny W)
