GEGAS || PEKANBARU — Persidangan dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang dikenal sebagai kasus “jatah preman” di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kembali menghadirkan fakta-fakta mengejutkan.
Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, mengaku pernah melaporkan secara langsung kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengenai penerimaan uang Rp1 miliar yang disebut berasal dari komitmen Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan.
Pengakuan tersebut disampaikan Dani saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).
Di hadapan majelis hakim, Dani menjelaskan bahwa sebelum penyerahan uang dilakukan, Arief Setiawan memberitahunya bahwa dana tersebut telah siap disalurkan melalui seorang kepala seksi bernama Brantas Hartono.
Menurut Dani, proses penyerahan dilakukan secara tertutup menggunakan kode “Volcom”. Uang sebesar Rp1 miliar disebut dijemput oleh orang suruhannya di rumah Brantas dan diterima dalam sebuah tas ransel.
Tak lama setelah menerima uang itu, Dani mengaku langsung melaporkannya kepada Abdul Wahid.
“Saya sampaikan bahwa uang yang dari Pak Arief sudah saya terima,” kata Dani dalam persidangan.
Ketika menyebut nominal Rp1 miliar, Dani mengaku mendapat respons dari Abdul Wahid agar uang tersebut disimpan terlebih dahulu.
Dani selanjutnya mengungkap bahwa dana tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan operasional gubernur melalui ajudan Abdul Wahid, Marjani. Penyerahan disebut dilakukan secara bertahap dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp300 juta.
Dalam kesaksiannya, Dani menyebut permintaan dana biasanya disampaikan menggunakan kode “stok kosong”, yang menurutnya merujuk pada kebutuhan dana operasional.
Tak hanya itu, Dani juga mengaku sebagian dana digunakan untuk mendukung perjalanan Abdul Wahid ke London. Karena keterbatasan ketersediaan mata uang asing di Pekanbaru, dana disebut diserahkan dalam bentuk rupiah.
Dari total Rp1 miliar yang diterimanya, Dani mengakui menggunakan Rp50 juta untuk kepentingan pribadi. Sementara Rp950 juta lainnya, menurut dia, disalurkan melalui ajudan gubernur.
Saat dikonfirmasi jaksa mengenai tujuan dana tersebut, Dani menjawab singkat bahwa uang itu diperuntukkan bagi Abdul Wahid.
Persidangan juga mengungkap adanya rencana penyerahan dana tambahan sebesar Rp1 miliar yang disebut berasal dari pengumpulan dana para kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Riau. Dani mengaku telah menyampaikan rencana tersebut kepada Abdul Wahid.
Namun sebelum dana itu diserahkan, muncul kebutuhan pembiayaan perjalanan rombongan Forkopimda ke Singapura dan Malaysia. Dani mengaku diminta menyiapkan Rp450 juta dan kemudian berkoordinasi dengan Arief Setiawan.
Menurut keterangannya, dana Rp450 juta akhirnya diserahkan kepada ajudan gubernur sehari sebelum keberangkatan rombongan. Bahkan, Dani menyebut Abdul Wahid mengetahui penyerahan dana tersebut dan sempat menyebutnya sebagai uang saku perjalanan.
Meski demikian, sisa dana sebesar Rp750 juta yang dijanjikan tidak pernah diserahkan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Sisa Rp750 juta itu belum tersampaikan karena terjadi OTT,” ujar Dani.
Wahid Bantah Semua Tuduhan
Menanggapi kesaksian tersebut, Abdul Wahid membantah seluruh pernyataan Dani M Nursalam. Ia menegaskan tidak pernah mengetahui adanya aliran dana Rp1 miliar maupun penyerahan uang Rp450 juta yang disebut dalam persidangan.
Abdul Wahid mengaku baru mendengar seluruh cerita tersebut saat sidang berlangsung.
“Yang dinyatakan oleh Pak Dani tadi itu, saya baru sekarang mendengarnya,” kata Wahid di hadapan majelis hakim.
Dia mengakui pernah bertemu dengan M Arief Setiawan pada November 2025. Namun, menurutnya, pertemuan itu hanya membahas rencana kerja sama laboratorium milik Dinas PUPR-PKPP dan tidak terkait penyerahan uang.
Wahid juga menegaskan komunikasi dengan Arief yang berkaitan dengan Dani hanya menyangkut rencana pembangunan Islamic Center.
Menurutnya, apabila mengetahui adanya praktik pengumpulan dana seperti yang diungkapkan dalam persidangan, ia akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat.
“Kalau saya tahu, saya pecat!” tegasnya.
Abdul Wahid juga membantah pernah menerima tamu secara tertutup untuk membahas persoalan dana operasional maupun setoran dari pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
Kasus ini terus menjadi sorotan karena membuka dugaan adanya mekanisme pengumpulan dana dari pejabat dan kepala UPT untuk kebutuhan yang disebut sebagai operasional pemerintahan. Persidangan masih berlanjut dan majelis hakim akan mendalami keterangan para saksi untuk menguji kebenaran masing-masing pengakuan. * (Denny W)
