Scroll to top

WALHI Desak Kepastian Hukum Pencabutan Izin PT SRL

Author
By administrator
13 Feb 2026, 12:07:44 WIB Riau
WALHI Desak Kepastian Hukum Pencabutan Izin PT SRL


GEGAS || PEKANBARU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau mendesak kepastian hukum atas pencabutan izin PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pulau Rangsang dan Pulau Rupat. Organisasi lingkungan itu menilai pencabutan izin belum menjawab persoalan mendasar, terutama terkait luas konsesi yang dicabut dan jaminan pemulihan ekologis di pulau kecil tersebut.


Desakan itu disampaikan Staf WALHI Riau, Sri Depi Surya, dalam siaran pers yang diterima media, Jumat (13/2/2026). Menurutnya, negara tidak boleh berhenti pada pencabutan administratif semata, melainkan wajib memastikan restorasi lingkungan secara menyeluruh.


“Ini merupakan solusi palsu. Pengalihan pengelolaan ke Perhutani tidak akan mengubah apa pun. Keputusan ini justru berpotensi memperpanjang kerusakan lingkungan hidup dan kerentanan pulau kecil secara legal oleh negara,” tegas Depi.


WALHI menilai, pengelolaan pascapencabutan izin seharusnya diprioritaskan untuk pemulihan ekologis dan penyelesaian konflik agraria, bukan sekadar memindahkan konsesi dari satu pengelola ke pengelola lain tanpa perubahan mendasar. Restorasi gambut, penutupan kanal, serta pemulihan wilayah pesisir disebut sebagai langkah mendesak untuk mencegah abrasi dan kebakaran lahan berulang.


Sorotan utama tertuju pada perbedaan data luas konsesi yang dicabut. Dalam konferensi pers Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 20 Januari 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut luas konsesi PT SRL yang dicabut mencapai 173.971 hektare.


Namun, plang pencabutan izin yang dipasang Satgas di Rangsang dan Rupat pada 7 dan 10 Februari 2026 hanya mencantumkan luas 65.000 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 84 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026.


Perbedaan angka tersebut memicu pertanyaan serius. Berdasarkan data perizinan, total konsesi PT SRL memang mencapai 173.971 hektare. Rinciannya, 67.841,15 hektare berada di Sumatra Utara, sementara di Pulau Rangsang seluas 18.164,24 hektare dan di Pulau Rupat sekitar 38.210 hektare.


“Kami dan masyarakat di dua pulau ini bertanya, mengapa luasan pencabutan tidak sesuai dengan yang disampaikan ke publik? Apakah pencabutan dilakukan menyeluruh atau hanya parsial?” ujar Depi.


WALHI mendesak Satgas PKH memberi penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atas sisa areal konsesi. Jika pencabutan tidak total, potensi konflik dan kerusakan lingkungan dinilai tetap membayangi.


Masalah di lapangan pun belum selesai. Di Pulau Rangsang dan Rupat, konflik agraria akibat keberadaan PT SRL telah berlangsung puluhan tahun. Warga Desa Gayung Kiri, Rangsang, mengaku kebun yang dikelola turun-temurun sejak lama diklaim sebagai areal kerja perusahaan pada 2009.


Selain dugaan perampasan lahan, aktivitas perusahaan juga disebut mempercepat abrasi dan merusak tanaman kelapa milik warga. Muid, warga Desa Citra Damai, Rangsang, mengaku sempat dilaporkan ke aparat saat mempertahankan lahannya.


“Keberadaan perusahaan ini justru menambah kerentanan pulau kecil. Saya dilaporkan karena mempertahankan tanah yang saya kelola jauh sebelum izin terbit,” kata Muid.


Ia berharap pencabutan izin benar-benar diikuti pemulihan lingkungan dan pengembalian ruang hidup masyarakat. Tanpa itu, pencabutan hanya menjadi langkah simbolik yang tidak menyentuh akar persoalan.


Sementara itu, pemerintah melalui pernyataan Mensesneg menyebut izin korporasi sektor kehutanan yang dicabut akan dikelola oleh Perhutani. Kebijakan ini justru menuai kritik keras dari WALHI.


Menurut Depi, keputusan tersebut bertentangan dengan semangat pencabutan 28 izin korporasi kehutanan yang terbukti berkontribusi terhadap kerusakan ekologis dan bencana lingkungan di Sumatra.


“Negara harus memastikan pemulihan ekologis dan penyelesaian konflik agraria. Tanpa itu, pencabutan izin hanya akan memperpanjang kerentanan pulau kecil dan membuka jalan bagi bencana berulang,” tegasnya.


WALHI Riau menegaskan, kepastian hukum atas luas konsesi yang dicabut serta arah pengelolaan pascapencabutan menjadi kunci. Tanpa transparansi dan pemulihan menyeluruh, polemik PT SRL di Rangsang dan Rupat dipastikan belum akan berakhir.


Pencabutan izin PT SRL di Rangsang dan Rupat dinilai tak jelas. WALHI Riau minta transparansi luas konsesi dan pemulihan ekologis menyeluruh. * (Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar