GEGAS || PEKANBARU — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Rabu (17/6/2026).
Dalam agenda yang berlangsung sejak pagi hingga larut malam tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho guna memperkuat pembuktian unsur pemerasan yang didakwakan kepada para terdakwa.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman itu memberikan keterangan secara virtual melalui konferensi video. Kehadiran ahli dinilai menjadi bagian penting dalam mengurai konstruksi hukum perkara yang oleh publik dikenal sebagai kasus dugaan praktik pemerasan atau “jatah preman” terkait proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau periode 2025–2030 yang kini nonaktif, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta mantan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.
Selain mendengarkan keterangan ahli yang diajukan KPK, majelis hakim juga memeriksa empat saksi meringankan atau a de charge yang dihadirkan tim penasihat hukum Abdul Wahid. Mereka adalah Liza Meli Yanti, istri Marjani yang merupakan ajudan Abdul Wahid dan juga tersangka dalam perkara yang sama, Arbert selaku tenaga harian lepas Badan Penghubung Provinsi Riau di Jakarta, Rafii yang bertugas sebagai ajudan gubernur, serta Tata Maulana yang dikenal sebagai simpatisan sekaligus tenaga ahli Abdul Wahid.

Majelis hakim meminta seluruh saksi memberikan keterangan secara jujur dan objektif.
Dalam kesaksiannya, para saksi banyak menjelaskan aktivitas Abdul Wahid menjelang operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025, termasuk interaksi dan agenda kerja yang mereka ketahui saat itu.
Sidang sempat berlangsung dinamis ketika sejumlah simpatisan Abdul Wahid yang hadir di ruang persidangan memberikan respons terhadap pertanyaan JPU. Situasi tersebut beberapa kali mengganggu jalannya pemeriksaan hingga majelis hakim mengeluarkan teguran agar persidangan tetap berjalan tertib dan fokus pada substansi perkara.
Dalam dakwaannya, Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan pengelolaan proyek pemerintah daerah.

Usai pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 12 jam, majelis hakim memutuskan sidang untuk terdakwa Dani M. Nursalam dan Muhammad Arief Setiawan akan dilanjutkan pada 1 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sementara perkara Abdul Wahid kembali disidangkan pada Kamis (18/6/2026) dengan agenda pemeriksaan empat saksi yang diajukan pihak pembela.
Persidangan berakhir sekitar pukul 22.30 WIB dan seluruh rangkaian kegiatan dinyatakan berlangsung aman serta kondusif.
Namun demikian, jalannya sidang menunjukkan bahwa proses pembuktian perkara masih akan berlangsung panjang, terutama dalam menguji unsur pemerasan yang menjadi inti dakwaan KPK terhadap para terdakwa. *
