Scroll to top

DPP GMPR Desak BRK Syariah Transparan Soal SK Pemberhentian Pegawai

Author
By Denny Winson
01 Jul 2026, 01:11:44 WIB Riau
DPP GMPR Desak BRK Syariah Transparan Soal SK Pemberhentian Pegawai

GEGAS || PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Riau (DPP GMPR) mengkritik keras sikap Direksi dan jajaran Humas BRK Syariah. Bank milik daerah tersebut dinilai tidak transparan dan terkesan menutupi informasi terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian salah seorang pegawainya yang berinisial RW.


Kritik ini mencuat setelah pihak Humas BRK Syariah menolak memberikan penjelasan memadai mengenai dasar hukum pemecatan tersebut, dan hanya menyatakan bahwa dokumen SK hanya dapat diserahkan kepada yang bersangkutan.


Dalam keterangan resminya di Pekanbaru, Rabu (1/7/2026), DPP GMPR menegaskan bahwa respons normatif dari Humas BRK Syariah justru memicu kecurigaan baru. Pasalnya, saat diminta menunjukkan regulasi internal atau undang-undang yang melandasi pembatasan informasi tersebut, pihak humas tidak mampu memberikan jawaban.


Potensi Tabrak UU Keterbukaan Informasi Publik


Ketua Analisis Sosial DPP GMPR, Raja Pradigjaya, mengingatkan bahwa BRK Syariah adalah institusi keuangan milik daerah yang mengelola dana masyarakat. Oleh karena itu, asas keterbukaan harus menjadi prioritas utama.


"BRK Syariah tidak boleh menjalankan kebijakan berdasarkan penafsiran sepihak tanpa landasan hukum yang jelas. Sikap menutup diri ini bisa membentuk persepsi negatif di masyarakat bahwa ada yang sedang disembunyikan," kata Raja.


Dari kacamata hukum, Tim Analisis Hukum DPP GMPR, Muhsinuddin, meluruskan aturan main berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia membenarkan bahwa data pribadi memang termasuk informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).


"Namun, yang diminta publik di sini bukan data pribadi mantan pegawai, melainkan penjelasan mengenai prosedur administratif dan dasar hukum pengambilan kebijakannya. Sebagai badan publik, BRK Syariah wajib menerangkan itu agar tidak menimbulkan polemik," tegas Muhsinuddin.


Desak Evaluasi Total Jajaran Humas


Hal senada diungkapkan oleh Kepala Bidang Kebijakan Publik DPP GMPR, Muhammad Amri. Ia menilai, ketidakmampuan Humas BRK Syariah dalam menunjukkan rujukan regulasi mengindikasikan adanya upaya untuk menghindari pengawasan publik.


"Jika ada aturan yang membatasi, buka ke publik. Jangan sampai alasan prosedur ini hanya tameng untuk menghindari transparansi," cetus Amri.


Lebih jauh, GMPR mengingatkan bahwa keterbukaan informasi adalah pilar utama dari Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. Sebagai lembaga keuangan, kepercayaan nasabah dipertaruhkan dalam kasus ini.


Atas dasar rentetan janggal tersebut, Ketua Umum DPP GMPR, Tuan Ali Jung-Jung Daulay, mendesak Direksi BRK Syariah segera mengeluarkan klarifikasi resmi demi menjaga reputasi bank.


"Kami mendesak Direksi untuk mengevaluasi total fungsi kehumasan BRK Syariah. Komunikasi publik mereka harus dibenahi agar bekerja secara profesional, akuntabel dan patuh pada UU KIP Nomor 14 Tahun 2008. Setiap pembatasan informasi harus punya dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan," tuntut Ali Jung-Jung.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Direksi maupun Humas BRK Syariah terkait pernyataan DPP GMPR tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada BRK Syariah untuk menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ** 


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar