Scroll to top

Saksi Sebut Tak Ada Perintah Wahid Kumpulkan Uang

Author
By administrator
29 Apr 2026, 18:35:38 WIB Hukrim
Saksi Sebut Tak Ada Perintah Wahid Kumpulkan Uang

GEGAS || PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama bersama hakim anggota Aziz Muslim dan Edi Dharma Putra itu, kesaksian Ferry Yunanda menjadi sorotan utama. 


Pegawai di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau tersebut menyatakan tidak pernah menerima perintah langsung dari Abdul Wahid untuk mengumpulkan uang dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).


β€œPak Abdul Wahid tidak pernah meminta kepada saya untuk mengumpulkan uang dari para kepala UPT,” kata Ferry di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.


Ferry mengakui dirinya beberapa kali bertemu dengan Abdul Wahid, baik dalam forum resmi seperti rapat kedinasan, maupun dalam kegiatan nonformal seperti olahraga dan pertemuan di kediaman pribadi terdakwa. Namun, dia menegaskan tidak ada instruksi terkait pengumpulan dana dalam setiap pertemuan tersebut.


Menurut Ferry, seluruh perintah terkait pengumpulan uang justru berasal dari atasannya, Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.


β€œYang memerintahkan saya adalah Kepala Dinas,” tuturnya.



Ferry mengaku menjalankan instruksi tersebut karena tekanan jabatan. Ferry menyebut kekhawatiran akan mutasi ke daerah terpencil menjadi alasan utama dirinya tetap mengikuti perintah tersebut.


β€œSaya takut dimutasi ke daerah yang jauh dari tempat tinggal saya,” ungkapnya.


Meski demikian, Ferry secara tegas mengakui bahwa praktik pengumpulan uang tersebut merupakan tindakan yang tidak benar. Ia juga memastikan tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Abdul Wahid, serta tidak pernah melaporkan aliran dana kepada terdakwa.


Kesaksian ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian, khususnya untuk menelusuri ada atau tidaknya keterlibatan langsung Abdul Wahid dalam dugaan praktik pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau.


Selain Ferry, dua saksi lain yang dihadirkan JPU, yakni Brantas Hartono dan Hendra Lesmana, juga memberikan keterangan terkait teknis proyek dan aliran dana. 


Pemeriksaan berlangsung dinamis dengan pertanyaan yang mengarah pada dugaan distribusi uang serta pelaksanaan kegiatan proyek.


Sidang dimulai sekitar pukul 09.53 WIB dan sempat diskors sebelum dilanjutkan kembali pukul 14.00 WIB. 


Pada sesi lanjutan, tim penasihat hukum terdakwa mendalami keterangan saksi untuk menguji konsistensi pernyataan yang telah disampaikan sebelumnya.


Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada Abdul Wahid untuk menanggapi kesaksian yang disampaikan di persidangan sebagai bagian dari hak pembelaan.


Tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam, hadir dengan pengawalan ketat sejak pagi hari. Sidang berjalan dalam kondisi aman dan tertib hingga ditutup sekitar pukul 17.45 WIB.


Perkara ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (30/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU KPK. * (Fadly)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar