Scroll to top

Satlantas Pekanbaru Tindak 105 Kendaraan Plat Tak Standar

Author
By administrator
29 Apr 2026, 12:18:14 WIB Riau
Satlantas Pekanbaru Tindak 105 Kendaraan Plat Tak Standar

GEGAS || PEKANBARU – Hingga April 2026, sedikitnya 105 kendaraan telah terjaring penindakan berupa teguran hingga tilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru.


Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B. W. Wicaksana, S.I.K., M.H. dalam Siaran Pers-nya, Rabu pagi (29/4/2026), menegaskan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan ketertiban administrasi kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. 


Penindakan itu, lanjutnya, dikarenakan kedapatan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) yang telah ditetapkan.


Penertiban ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan sistem identifikasi kendaraan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. 


Menurut dia, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, termasuk penyalahgunaan identitas kendaraan hingga tindakan kriminal.


“Penertiban TNKB ini penting untuk memastikan setiap kendaraan dapat teridentifikasi dengan jelas, terutama jika terjadi pelanggaran atau tindak pidana di jalan raya,” ungkapnya.


AKP Satrio menyebutkan, TNKB merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, setiap bentuk modifikasi atau penggunaan pelat nomor palsu merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.


Berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.


Selain itu, AKP Satrio juga mengingatkan adanya risiko lain yang kerap diabaikan masyarakat, yakni hilangnya perlindungan asuransi apabila terjadi kecelakaan.


Dia menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat nomor tidak sah tidak akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja maupun BPJS, karena data kendaraan tidak sesuai dengan identitas resmi yang terdaftar.


“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum dan keselamatan pengguna jalan itu sendiri,” ucapnya.


Menutup keterangannya, AKP Satrio mengimbau seluruh masyarakat Pekanbaru agar segera memastikan kendaraan mereka menggunakan TNKB resmi yang dikeluarkan pihak kepolisian. 


Ia juga menekankan bahwa penindakan akan dilakukan tanpa pengecualian, baik terhadap masyarakat umum, aparatur pemerintah, hingga anggota kepolisian sendiri.


Langkah tegas ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, sekaligus menciptakan kondisi jalan yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan bagi seluruh pengguna jalan. * (Fadly)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar