GEGAS || PEKANBARU –Marjani, ajudan sekaligus pengawal pribadi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW), resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah pihak terkait.
Gugatan ini dilayangkan setelah dirinya ditetapkan tersangka ikut serta dalam kasus gratifikasi atau KPK menyebut dengan istilah “jatah preman” (Japrem) Wahid, yang kini menjadi sorotan publik.
Ketua Tim Advokasi Marjani (TAM), Ahmad Yusuf, menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dia menilai langkah KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan diduga melanggar asas due process of law.
“Setiap tindakan aparat penegak hukum yang menimbulkan kerugian dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, termasuk oleh KPK,” kata Ahmad Yusuf dalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat sore (10/4/2026).
Menurut Ahmad Yusuf, gugatan ini tidak bertujuan menguji sah atau tidaknya status tersangka melalui praperadilan, melainkan menguji dugaan pelanggaran hak-hak keperdataan kliennya.
Yusuf menilai terdapat tindakan yang tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak memberikan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Dalam konstruksi gugatan, tim kuasa hukum juga menarik sejumlah pihak sebagai turut tergugat. Hal ini dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa hukum, termasuk keterkaitan antar pihak yang diduga menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Marjani.
Pihak penggugat menyoroti proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November 2025 yang disebut tidak disertai penjelasan terbuka mengenai pihak yang diamankan maupun barang bukti yang diperoleh. Selain itu, penetapan tersangka pada 5 November 2025 juga dinilai tidak mengungkap secara jelas minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.
Tim advokasi menegaskan, Marjani sebagai ajudan hanya menjalankan tugas kedinasan, termasuk dalam pengelolaan dana operasional gubernur yang bersifat resmi dan diatur dalam Peraturan Gubernur. Oleh karena itu, seluruh tindakannya disebut berada dalam koridor hukum dan tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana tanpa bukti konkret.

Lebih jauh, mereka juga memaparkan bahwa aliran dana dalam perkara tersebut diduga hanya berputar di antara pihak-pihak tertentu dan tidak pernah melibatkan Marjani, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini, menurut mereka, memperkuat dalil bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak berdasar.
Akibat penetapan status hukum tersebut, Marjani dan keluarganya mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil, termasuk kehilangan pekerjaan, terganggunya kehidupan rumah tangga serta rusaknya reputasi.
Gugatan ini kini didaftarkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dinilai memiliki kewenangan absolut dan relatif untuk memeriksa perkara, mengingat peristiwa hukum dan dampaknya terjadi di wilayah tersebut. Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama terkait akuntabilitas penegakan hukum dalam perkara korupsi di daerah. * (Denny W)
