GEGAS || BATAM – Persidangan kasus dugaan perambahan kawasan konservasi Taman Buru Rempang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda krusial, Senin (29/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Riau yang mengungkap fakta mencengangkan terkait luas area yang digarap oleh terdakwa.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Douglas R.P. Napitupulu, didampingi hakim anggota Randi Jastian Afandi dan Dina Puspasari ini, mendudukkan Hanjaya alias Acai sebagai terdakwa. Acai hadir di ruang sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, Rasman Damanik.
Di hadapan majelis hakim, saksi ahli Erwan Turyanto—yang menjabat sebagai Koordinator Kelompok Kerja Perencanaan, Kerja Sama, dan Bina Areal Preservasi BKSDA Wilayah Riau—membeberkan hasil investigasi lapangan. Erwan menegaskan bahwa pihaknya telah turun langsung sebanyak dua kali bersama tim BKSDA untuk melakukan verifikasi faktual dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil pengukuran taktis di lapangan, tim ahli kemudian melakukan metode overlay (pencocokan digital) antara peta koordinat aktual dengan peta resmi kawasan konservasi negara. Hasilnya tidak terbantahkan.
"Berdasarkan hasil pengujian data dan pencocokan peta, area yang digarap oleh terdakwa terbukti berada di dalam kawasan Taman Buru Rempang dengan luasan mencapai 7,9 hektare," tegas Erwan di persidangan.
Erwan menggarisbawahi bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan konservasi dengan fungsi khusus yang mutlak berada di bawah otoritas pengamanan pemerintah. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas pemanfaatan yang berpotensi mengubah bentang alam wajib mengantongi izin resmi dari kementerian terkait.
Alih Fungsi Lahan Jadi Kebun Mangga
Lebih lanjut, ahli memaparkan bahwa perubahan tutupan lahan menjadi perkebunan mangga—seperti yang ditemukan tim di lapangan—secara nyata mendegradasi dan mengancam fungsi ekologis kawasan konservasi.
Kendati demikian, Erwan menyebutkan bahwa kalkulasi mengenai nilai kerugian ekonomi akibat kerusakan ekologis tersebut berada di bawah wewenang institusi khusus lain di Kementerian Kehutanan.
Sebelum perkara ini menggelinding ke ranah pidana, BKSDA diklaim telah menempuh jalur administrasi yang persuasif namun tegas. Langkah tersebut meliputi pelayangan surat peringatan resmi kepada penguasa lahan hingga pemasangan papan informasi pelarangan di lokasi.
Kendati demikian, karena rangkaian peringatan tersebut diabaikan, jalur hukum pidana akhirnya ditempuh sebagai ultimum remedium.
Usai persidangan, Erwan turut mengingatkan publik agar lebih rigid dan selektif dalam melakukan transaksi jual beli lahan. Masyarakat diimbau melakukan cross-check berkala ke instansi pengelola kehutanan guna memastikan tanah yang dibeli tidak masuk dalam klaim kawasan hutan negara.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Hanjaya alias Acai telah mencaplok dan menggarap sebagian kawasan konservasi Taman Buru Rempang secara ilegal untuk dijadikan kebun mangga. Berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa menguasai lahan tersebut dengan cara membelinya secara bertahap dari masyarakat pada rentang tahun 2012 hingga 2015.
Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan, terkait larangan keras melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa hak dan izin dari pejabat berwenang.
Mengingat persidangan baru memasuki tahapan pembuktian, terdakwa Hanjaya alias Acai masih memiliki hak konstitusional penuh untuk mengajukan bantahan, menghadirkan saksi a de charge (meringankan) serta tetap dilindungi oleh asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga keluarnya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht. * (J Pandiangan)
