GEGAS || PEKANBARU – Aroma tak sedap menyeruak dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2025.
Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) secara resmi mendesak komisi antirasuah (KPK), Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk turun tangan mengusut tuntas 27 paket pengadaan yang dinilai sarat ketidakwajaran.
Desakan intervensi penegak hukum ini dilemparkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, pasca-melakukan telaah komprehensif terhadap dokumen pengadaan pemerintah yang bersumber dari data nasional.
Dari kajian internal tersebut, SPKN mengendus adanya pola janggal yang mengarah pada praktik lancung dan wajib diuji secara hukum.
Frans membeberkan, indikasi penyimpangan tersebut mencakup dugaan penggelembungan harga (mark-up), mekanisme pengadaan yang antipersaingan, hingga pengadaan komoditas yang dinilai nir-urgensi terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) organisasi perangkat daerah tersebut.
"Kami menemukan indikasi kuat adanya pembengkakan harga, mekanisme pengadaan yang melabrak prinsip transparansi, serta realisasi pengadaan yang diduga tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Mengingat besarnya alokasi anggaran negara yang dipertaruhkan, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh demi menguji akuntabilitas proses ini secara objektif," tegas Frans dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2026).
Monopoli Rekanan dan Siasat E-Katalog
Berdasarkan data yang dihimpun SPKN, peta pengadaan dari total 27 paket tersebut menunjukkan anomali dalam pemilihan metode. Tercatat, hanya tiga paket yang dilelang secara terbuka menggunakan mekanisme tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Sementara itu, singgasana pengadaan didominasi oleh mekanisme E-Katalog, dengan rincian 20 paket menggunakan E-Katalog Versi 5.0 dan empat paket memanfaatkan E-Katalog Versi 6.0.
SPKN menegaskan bahwa penggunaan E-Katalog secara regulasi memang sah. Namun, instrumen ini rawan disalahgunakan jika lepas dari koridor efisiensi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.
Sorotan tajam SPKN kian mengerucut pada dugaan praktik monopoli. Berdasarkan hasil pelacakan mereka, sekitar 90 persen dari total paket pengadaan tersebut justru jatuh ke tangan kelompok rekanan atau korporasi yang sama. Pola konsentrasi pemenang ini dinilai mengangkangi iklim kompetisi yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sewa Kendaraan Rp2,5 Miliar dan Pengadaan Nir-Urgensi
Salah satu pos anggaran yang paling mencolok dan dinilai mencederai prinsip efisiensi adalah paket penyewaan kendaraan angkutan barang roda tiga kepada PT Adobe Tangguh Globalindo dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp2,513 miliar.
SPKN mengkritik keras kalkulasi kontrak ini. Menurut hitungan mereka, nilai sewa kendaraan selama 12 bulan tersebut justru setara—bahkan berpotensi melampaui—harga pembelian unit baru di pasar otomotif. Rasio pembiayaan yang timpang ini memicu kecurigaan adanya inefisiensi anggaran akut yang memerlukan audit teknis dan investigatif.
Tak berhenti di situ, SPKN juga mempersoalkan urgensi pengadaan armada kendaraan operasional lain, mulai dari dump truck, arm roll, kendaraan penumpang hingga ambulans yang nilai kontraknya terindikasi berada di atas harga pasar atau overpriced.
"Secara institusional, apa urgensi BPKAD mengadaakan dump truck* dan arm roll? Komoditas tersebut sama sekali tidak berkorelasi dengan tupoksi BPKAD yang bergerak di lini pengelolaan keuangan dan manajemen aset. Ini jelas memicu pertanyaan besar terkait perencanaan anggaran," cecar Frans.
Kecurigaan publik kian dipertegas dengan temuan sejumlah dokumen pengadaan yang "cacat" secara administratif karena belum mencantumkan rincian jumlah unit serta spesifikasi teknis barang secara transparan.
Bola Panas di Tangan Penegak Hukum
Guna mengurai benang kusut ini, DPP SPKN mendesak lembaga auditor negara dan aparat penegak hukum membedah total seluruh paket pengadaan tersebut. Audit komprehensif harus menyasar aspek kewajaran harga, otentisitas spesifikasi, volume fisik barang, rekam jejak korporasi penerima proyek, hingga asas kemanfaatan bagi publik.
Sebagai langkah konkret, Frans menyatakan pihaknya tengah merampungkan berkas laporan resmi untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dia mewanti-wanti, jika audit investigatif nantinya membuktikan adanya kerugian keuangan negara, maka seluruh aktor yang terlibat—baik dari pihak birokrasi maupun swasta—harus diseret ke ranah pidana dan diwajibkan melakukan pemulihan kerugian negara secara penuh.
Kendati demikian, SPKN menyatakan tetap bersikap proporsional dan menghormati koridor hukum yang berlaku.
"Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence, Red). Seluruh temuan ini berbasis analisis dokumen data nasional dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang untuk mengujinya secara profesional, independen, dan objektif," pungkas Frans.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPKAD Kota Dumai maupun pihak terkait belum memberikan konfirmasi resmi mengenai tudingan tersebut.
Redaksi Gegas.co menyediakan ruang seluas-luasnya bagi BPKAD Kota Dumai serta pihak berperkara untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. ** (rls/Marden)
