GEGAS || JAKARTA – Pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi penyandang disabilitas intelektual ditegaskan bukan hanya menjadi kewajiban negara, tetapi juga tanggung jawab sektor swasta.
Demikian disampaikan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto saat menerima kunjungan pengurus Special Olympics Indonesia (SOIna) di Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Mugiyanto menekankan bahwa perusahaan dan dunia usaha memiliki peran penting dalam memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas, termasuk disabilitas intelektual. “Selain negara, sektor swasta juga bertanggung jawab atas hak asasi manusia, termasuk bagi penyandang disabilitas intelektual,” terangnya.
Dijelaskan Mugiyanto, landasan hukum di Indonesia telah jelas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut menjamin sedikitnya 22 hak dasar, mulai dari hak hidup, pendidikan, pekerjaan, hingga aksesibilitas, serta melarang segala bentuk diskriminasi dan stigma terhadap penyandang disabilitas.
Selain itu, komitmen Indonesia juga diperkuat melalui ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) lewat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Dalam kerangka tersebut, akses terhadap olahraga, pengembangan diri, dan partisipasi sosial merupakan bagian tak terpisahkan dari HAM.
Mugiyanto menyatakan penghargaan terhadap atlet disabilitas intelektual harus setara dengan atlet lainnya. “Mereka berhak mendapatkan penghargaan yang sama, baik dari negara maupun sektor swasta,” tegasnya.
Ketua Umum SOIna, Warsito Ellwein, menyambut baik komitmen pemerintah yang tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga konkret, termasuk dukungan terhadap agenda PESONAS II 2026 Kupang dan ajang internasional Special Olympics World Summer Games 2027 di Santiago, Chile.
Menurutnya, keterlibatan sektor swasta menjadi kunci dalam membangun ekosistem inklusif. “Ini bukan kegiatan amal, ini adalah pemenuhan hak asasi manusia,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Panitia Penggalangan Dana SOIna, Gatot Prihandono, yang menilai dukungan berbagai pihak, termasuk perusahaan dan media, akan memperkuat upaya pemberdayaan penyandang disabilitas intelektual.
Warsito juga mengungkapkan bahwa peluang bagi penyandang disabilitas intelektual masih sangat terbatas. Sekitar 90 persen dari mereka masih beraktivitas di rumah di luar kegiatan sekolah. Karena itu, program olahraga dan klub yang digagas SOIna menjadi ruang penting untuk pengembangan diri.
Sebagai organisasi nirlaba yang diakui pemerintah dan terakreditasi internasional, SOIna terus mendorong inklusi melalui olahraga. Dalam waktu dekat, mereka akan menggelar PESONAS II 2026 di Kupang pada 13–18 Oktober 2026, yang sekaligus menjadi ajang seleksi atlet menuju kompetisi dunia.
Momentum ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga pengingat bahwa pemenuhan HAM penyandang disabilitas intelektual adalah tanggung jawab bersama—negara, swasta dan seluruh elemen masyarakat. * (Denny W)
