GEGAS || BATAM — Playgroup Djuwita membantah keras tudingan yang menyebut lembaga pendidikan anak usia dini tersebut tidak memiliki legalitas dan beroperasi secara ilegal.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung sekolah di kawasan Jalan Anggrek Permai, Kelurahan Baloi Indah, Kota Batam, kemarin (24/6/2026), tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh aktivitas pendidikan yang dijalankan memiliki dasar hukum dan izin operasional yang masih berlaku.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan di media online yang mempertanyakan status legalitas Playgroup Djuwita. Pihak sekolah menilai informasi yang berkembang telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi memengaruhi kepercayaan orang tua peserta didik.
Kuasa hukum Playgroup Djuwita, Handrianto Sianipar, mengatakan kliennya merasa dirugikan atas tudingan yang menyebut lembaga tersebut sebagai sekolah ilegal. Menurutnya, informasi yang beredar tidak didukung data yang akurat dan mengabaikan dokumen-dokumen resmi yang dimiliki sekolah.
“Kami hadir untuk meluruskan informasi yang berkembang. Ada sejumlah pemberitaan yang menyebut Playgroup Djuwita tidak memiliki legalitas dan merupakan sekolah ilegal. Tuduhan tersebut tidak benar dan telah menimbulkan dampak terhadap reputasi lembaga pendidikan yang selama ini melayani masyarakat,” ungkapnya di hadapan wartawan.
Handrianto menjelaskan bahwa Playgroup Djuwita telah berdiri sejak tahun 2005 berdasarkan akta pendirian yang sah. Selain itu, lembaga tersebut disebut masih memiliki izin operasional aktif yang diterbitkan melalui sistem pelayanan perizinan terpadu dan berlaku hingga tahun 2027.
Menurut dia, keberadaan izin operasional tersebut menjadi bukti bahwa kegiatan belajar mengajar yang berlangsung selama ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses administrasi dan perizinan sekolah terus diperbarui sesuai kebutuhan regulasi.
Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga membantah pemberitaan yang menyatakan Playgroup Djuwita tidak memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Dalam konferensi pers tersebut, Handrianto menunjukkan dokumen yang menurutnya membuktikan bahwa Playgroup Djuwita telah terdaftar dan memiliki NPSN bernomor 70063120.
“Playgroup Djuwita memiliki NPSN yang sah. Karena itu, informasi yang menyebut sekolah ini tidak mempunyai NPSN jelas tidak sesuai fakta,” katanya.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Marnaek Tua Simarmata, menyatakan bahwa sejak awal berdiri, Playgroup Djuwita telah mengantongi berbagai dokumen legal yang menjadi dasar operasional lembaga pendidikan tersebut. Ia menyebut legalitas yang dimiliki mencakup badan hukum serta izin usaha dan operasional yang telah diterbitkan oleh instansi terkait.
Marnaek juga meluruskan informasi yang menyebut Playgroup Djuwita berbentuk yayasan. Menurutnya, lembaga pendidikan tersebut justru berdiri dengan badan hukum perseroan terbatas (PT), sehingga memiliki dasar hukum yang berbeda dari yayasan pendidikan pada umumnya.
“Perlu kami tegaskan bahwa Playgroup Djuwita berbadan hukum perseroan terbatas atau PT. Jadi tidak benar apabila disebut sebagai yayasan yang tidak memiliki legalitas sebagaimana yang diberitakan di sejumlah media,” ucapnya.
Pihak Playgroup Djuwita berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, khususnya para orang tua peserta didik. Mereka juga meminta seluruh pihak mengedepankan verifikasi data dan dokumen sebelum menyampaikan informasi yang dapat memengaruhi reputasi lembaga pendidikan.
Konferensi pers itu sekaligus menjadi upaya pihak sekolah untuk menegaskan posisi mereka di tengah polemik yang berkembang, sembari memastikan bahwa kegiatan pendidikan di Playgroup Djuwita tetap berjalan normal dan tidak mengalami hambatan operasional akibat isu yang beredar. * (JP Pandiangan)
