Scroll to top

Sidang Korupsi Abdul Wahid: Ahli Sebut Masalah Administrasi Tak Bisa Sertamerta Dipidanakan

Author
By administrator
25 Jun 2026, 21:10:16 WIB Hukrim
Sidang Korupsi Abdul Wahid: Ahli Sebut Masalah Administrasi Tak Bisa Sertamerta Dipidanakan

GEGAS || PEKANBARU — Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (25/6/2026). 


Pihak terdakwa menghadirkan sejumlah ahli untuk mematahkan konstruksi dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama bersama hakim anggota Aziz Muslim dan R. Edi Dharma Putra ini, tim penasihat hukum Abdul Wahid menghadirkan dua pakar: Guru Besar IPDN sekaligus pakar otonomi daerah Prof. Dr. Djohermansyah Djohan serta ahli psikologi forensik Reza Indragiri.


Di hadapan majelis hakim, Prof. Djohermansyah Djohan menegaskan bahwa seorang kepala daerah memiliki kewenangan penuh dan sah untuk menunjuk tenaga ahli profesional demi menerjemahkan visi, misi dan program strategis daerah. 


Menurut mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini, keberadaan tenaga ahli non-ASN adalah hal yang lazim dan menjadi kebutuhan dalam tata kelola pemerintahan modern.


Lebih jauh, Djohermansyah menyoroti bahwa jika terdapat persoalan dalam ranah administrasi pemerintahan, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme internal terlebih dahulu, bukan langsung diseret ke ranah pidana.


"Persoalan administrasi semestinya diselesaikan dengan mekanisme administrasi melalui APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), bukan serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana," tegas mantan Penjabat (Pj) Gubernur Riau periode 2013–2014 tersebut.


Berdasarkan perspektif ilmu pemerintahan, Djohermansyah menilai Abdul Wahid telah menjalankan fungsi roda pemerintahan secara proporsional dan sesuai koridor kewenangannya. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa tuduhan kejahatan yang dialamatkan kepada terdakwa harus dibuktikan secara cermat dan berbasis fakta hukum yang sahih, bukan asumsi.


Pemeriksaan Maraton hingga Malam Hari


Tak hanya ahli pemerintahan, persidangan juga mendengarkan keterangan Reza Indragiri. Pemeriksaan terhadap ahli psikologi forensik terkemuka ini berlangsung maraton hingga malam hari akibat pendalaman materi yang cukup intens dari JPU KPK.


Sebagai informasi, dalam perkara ini Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Setelah memeriksa kedua ahli, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis, 2 Juli 2026 mendatang.


"Agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan para terdakwa, termasuk Abdul Wahid, untuk memberikan keterangan langsung di persidangan," kata Delta Tamtama, Hakim Ketua sebelum mengetuk palu penutupan sidang.


Pantauan di lokasi, jalannya persidangan yang berlangsung sejak pagi hingga menjelang malam tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat. ** (Marden)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar