Scroll to top

LSM AMATIR Desak Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana Sosper dan SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

Author
By administrator
25 Jun 2026, 23:18:36 WIB Riau
 LSM AMATIR Desak Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana Sosper dan SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

GEGAS || PEKANBARU — Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran kembali menyeret lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Rakyat Indonesia (AMATIR) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (25/6/2026).


Laporan tersebut menjadi sorotan karena memuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dan realisasi kegiatan di lapangan. Berdasarkan penelusuran data yang diklaim dilakukan AMATIR melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan dokumen realisasi APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun 2025, tercatat sedikitnya 101 paket kegiatan Sosper dengan total nilai anggaran mencapai sekitar Rp4,64 miliar.


Ketua LSM AMATIR, Nardo Pasaribu, mengatakan setiap anggota DPRD disebut memperoleh dua paket kegiatan Sosper yang terdiri atas jasa penyelenggaraan acara senilai Rp34,26 juta dan belanja makan minum sebesar Rp57,6 juta. Dengan demikian, total anggaran untuk dua komponen tersebut mencapai sekitar Rp91,86 juta untuk masing-masing anggota dewan.


Namun, lanjut Nardo, informasi yang dihimpun organisasinya menunjukkan kegiatan Sosper diduga hanya terlaksana satu kali pada periode November hingga Desember 2025. Sementara dalam dokumen realisasi APBD Perubahan tercatat adanya dua kali pencairan anggaran untuk kegiatan serupa pada masing-masing anggota DPRD.


Atas dasar itu, AMATIR menduga terdapat kemungkinan penganggaran ganda maupun kegiatan yang tidak terlaksana sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,8 miliar hanya dari kegiatan Sosper yang dipersoalkan. Nilai tersebut belum termasuk dugaan penyimpangan pada anggaran perjalanan dinas atau SPPD yang juga diminta untuk ditelusuri aparat penegak hukum.


Selain substansi kegiatan, AMATIR turut menyoroti proses perencanaan anggaran. APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun 2025 diketahui baru disahkan pada 30 September 2025, sehingga seluruh 101 paket kegiatan harus direalisasikan dalam kurun waktu sekitar tiga bulan hingga akhir tahun anggaran.


Menurut Nardo, rentang waktu yang relatif singkat tersebut patut menjadi perhatian penyidik karena setiap anggota DPRD disebut harus melaksanakan dua kegiatan Sosper dalam waktu bersamaan. Ia menduga kondisi tersebut dapat menjadi indikasi pola penghabisan anggaran menjelang tutup buku tanpa pelaksanaan kegiatan yang memadai.


LSM AMATIR juga meminta penyidik tidak hanya berfokus pada pelaksana teknis, tetapi turut menelusuri seluruh rantai penganggaran. Organisasi itu menilai proses penyusunan APBD Perubahan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara dokumen anggaran ditandatangani Wali Kota Pekanbaru bersama Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Di sisi lain, Sekretariat DPRD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai memiliki tanggung jawab dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


"Pencairan anggaran yang diduga tidak sejalan dengan realisasi kegiatan di lapangan menunjukkan adanya kemungkinan kelemahan pengawasan, kelalaian administrasi, atau bahkan unsur kesengajaan yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum," ujar Nardo.


Melalui laporannya, AMATIR mendesak Kejati Riau segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan Sosper dan SPPD DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025. Organisasi tersebut meminta penyidik memeriksa Surat Pertanggungjawaban (SPJ), daftar hadir peserta, dokumentasi kegiatan, kuitansi pembayaran kepada penyedia jasa, hingga laporan pelaksanaan kegiatan dari masing-masing anggota DPRD.


Selain itu, AMATIR juga meminta Kejati Riau memanggil seluruh vendor yang menerima pembayaran guna memastikan kesesuaian antara transaksi keuangan dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan. Untuk memperkuat pembuktian, Kejati juga didorong berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau guna melakukan audit investigatif sehingga besaran potensi kerugian negara dapat dihitung secara objektif.


Desakan tersebut muncul di tengah proses hukum dugaan SPPD fiktif yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Penyidikan perkara tersebut telah berjalan sejak Desember 2025 dan hingga kini masih berproses. Dalam penanganannya, penyidik sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru sebagai bagian dari pengembangan perkara.


Kasus SPPD fiktif tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah penyidik mengungkap dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,13 miliar. Perkara itu juga sempat diwarnai insiden saat proses penggeledahan ketika seorang oknum staf Sekretariat DPRD diduga berupaya menyembunyikan barang bukti berupa cap stempel sejumlah instansi dan buku rekening. Dalam perkara tersebut, oknum staf berinisial Jhonny Andrean telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.


Hingga laporan AMATIR disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Dugaan yang disampaikan AMATIR masih berupa laporan kepada aparat penegak hukum dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. 


Kejati Riau diharapkan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah untuk memastikan ada atau tidaknya unsur korupsi dalam penggunaan anggaran daerah sekaligus menjawab tuntutan publik terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah. * (rls/Marden)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar